Jumat, 09 Mei 2008

POS UASBN SD 2007/2008

UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL2007/2008UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL2007/2008
SUMBER BAHAN
1.UU No. 20/2003 tentangSisdiknasPasal58 Ayat(2)
2.PP No. 19/2005 tentangStandarNasionalPendidikanPasal94 Ayat(d)
3.PermenNo 39tentangUjianAkhirSekolahBerstandarNasional(UASBN)

4. POS UASBN 2007/2008

LANDASAN YURIDIS
•Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 94 butir (d) menyebutkan bahwa ujian nasional untuk peserta didik SD/MI/SDLB mulai dilaksanakan 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
•Ujian nasional SD/MI/SDLB harus dilaksanakan mulai tahun pelajaran 2007/2008.

•Sebagai implementasi amanat Peraturan Pemerintah tersebut, Departemen Pendidikan Nasional melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akan menyelenggarakan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional untuk jenjang SD/MI/SDLB.

TUJUAN UASBN
•Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); dan
•Mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu.

KEGUNAAN HASIL UASBN
1.Pemetaan mutu program dan/atausatuan pendidikan;
2.Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
3.Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
4.Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkanmutu pendidikan.

SYARAT PESERTA
•Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SD, MI, dan SDLB (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa ringan, dan Tunalaras).
•Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir.

PESERTA UASBN

Diperkirakan UASBNtahun pelajaran 2007/2008 akan diikuti oleh sekitar 5.200.000 peserta yang berasal dari 184.000 SD/MI/SDLB.

PENDAFTARAN CALON PESERTA UASBN
1.Sekolah/madrasahpenyelenggaraUASBNmelakukanpendaftarancalonpesertadenganmenggunakanformatpendaftarandari PusatPenilaianPendidikan(Puspendik).
2.Sekolah/madrasah penyelenggara UASBNmengirimkan daftar calon peserta ke Penyelenggara UASBNTingkat Kabupaten/Kota paling lambat dua bulan sebelum ujian.

PENDAFTARAN CALON PESERTA UASBN
(LANJUTAN)
3.Penyelenggara UASBNTingkat Kabupaten/Kota mengkoordinasikan entri data calon peserta dengan menggunakan softwareyang diterbitkan oleh Puspendik.
4.Penyelenggara UASBNTingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke sekolah/madrasah penyelenggara UASBN.

PENDAFTARAN CALON PESERTA UASBN
(LANJUTAN)
5.Sekolah/madrasah penyelenggara UASBN melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara UASBNTingkat Kabupaten/Kota.
6.Penyelenggara UASBNTingkat Kabupaten/Kota melakukan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) beserta Kartu Peserta UASBNke sekolah/madrasah penyelenggara UASBNpaling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan UASBN.

PENDAFTARAN CALON PESERTA UASBN
(LANJUTAN)
6.Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UASBNmenandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UASBNyang telah ditempel foto peserta.

PENYELENGGARA UASBN

Catatan: Rinciantugasmasing-masingpenyelenggaraUASBNadadiPOS UASBN
Tingkat Pusat
DitetapkanolehBSNP
Tingkat Provinsi
DitetapkanolehGubernur
Tingkat Kabupaten/Kota,
DitetapkanolehBupati/Walikota
Tingkat Sekolah/Madrasah.
DitetapkanolehKepala Sekolah/Madrasah

SOAL UASBN
•Spesifikasi dan naskah soal disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan UASBN(SKLUASBN). SKL UASBNmerupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/subpokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Standar Isi.

SOAL UASBNSetiap paket soal UASBNterdiri atas: 􀂃25% soal yang ditetapkan BSNP dan berlaku secara nasional 􀂃75% soal yang ditetapkan oleh penyelenggara UASBNtingkat provinsi berdasarkan spesifikasi soal UASBNtahun pelajaran 2007/2008 yang ditetapkan oleh BSNP.

SOAL UASBN
•Soal UASBNyang ditetapkan oleh BSNP dipilih dan dirakit dari bank soal sesuai dengan spesifikasi soal UASBNTahun Pelajaran 2007/2008.
•Bank soal dikembangkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan pada Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Pendidikan Nasional.
•Soal UASBNyang ditetapkan oleh penyelenggara UASBN tingkat provinsi disusun oleh guru perwakilan dari setiap kabupaten/kota yang sudah dilatih.

Jumlah butir soal dan alokasi waktu
No Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu
1 Bahasa Indonesia 50 120 menit
2 Matematika 40 120 menit
3 Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 40 120 menit

PENGGANDAAN SOAL UASBN
•Penggandaan soal UASBNdilakukan di tingkat provinsi oleh perusahaan percetakan yang ditetapkan oleh penyelenggara UASBNtingkat provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
No
HaridanTanggal
Jam/Waktu
Mata Pelajaran
UASBN Utama: Selasa, 13 Mei 2008
1
UASBN Susulan: Rabu, 21 Mei 2008
08.00-10.00
BahasaIndonesia
UASBN Utama: Rabu, 14 Mei 2008
2
UASBN Susulan: Kamis, 22 Mei 2008
08.00 –10.00
Matematika
UASBN Utama: Kamis, 15 Mei 2008
3
UASBN Susulan: Jum’at, 23 Mei 2008
08.00 –10.00
IlmuPengetahuanAlam(IPA)
JADWAL UASBN

KELULUSAN
1.Kriteria kelulusan UASBNditetapkan oleh setiap sekolah/madrasah yang peserta didiknya mengikuti UASBN.
2.Kriteria kelulusan UASBNditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan:
􀂃nilai minimum setiap mata pelajaran yang diujikan;
􀂃nilai rata-rata ketiga mata pelajaran.

SKH UASBN
•Peserta UASBNdiberi Surat Keterangan Hasil UASBN (SKH UASBN) yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah

PEMANTAUANUASBN
•Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan UASBN dilakukan oleh setiap Penyelenggara UASBN Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis Dasar Tingkat Kecamatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
•Pengawasan di ruang UASBN dilakukan oleh tim pengawas UASBN.

BIAYA PENYELENGGARAAN UASBN•Biaya penyelenggaraan UASBN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah pusat dan provinsi bersama-sama menanggung biaya yang berhubungan dengan kewenangan dan tanggung jawab Menteri, BSNP, Gubernur, dan Duta Besar Republik Indonesia.

BIAYA PENYELENGGARAAN UASBN
•Sedangkan biaya yang berhubungan dengan kewenangan dan tanggung jawab Bupati/Walikota, dan sekolah/madrasah menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

Catatan: Komponen-komponenyang dibiayaiolehPemerintahPusatdanPemerintahDaerahadadiPOS UASBN

PENGOLAHAN HASIL UASBN
1.Pemindaian lembar jawaban UASBN dilakukan oleh penyelenggara UASBN tingkat kabupaten/kota.
2.Pengolahan hasil pemindaian jawaban UASBN dilakukan oleh penyelenggara UASBN tingkat provinsi dengan menggunakan sistem dan standar penilaian yang ditetapkan BSNP.

PENGOLAHAN HASIL UASBN(lanjutan)
3.Daftar nilai hasil UASBN setiap SD/MI/SDLB dibuat oleh penyelenggara UASBN tingkat provinsi.
4.Pusat Penilaian Pendidikan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional mengelola arsip permanen hasil UASBN.