Rabu, 22 Agustus 2012
Kamis, 02 Desember 2010
JADWAL UJIAN AKHIR SEMESTER I 2010/2011
JADWAL UJIAN AKHIR SEMESTER I TAHUN 2010/2011
1. RABU, 8 DES'2010 : 1. PENDIDIKAN AGAMA
2. MATEMATIKA
2. KAMIS, 9 DES 2010 : 1. B.INDONESIA
2. I PA
3. JUM'AT, 10 DES 2010 : 1. I P S
2. PKN
4. SABTU, 11 DES 2010 : 1. B.SUNDA
2. B.INGGRIS
5. SENIN, 13 DES 2010 : 1. SBK
2. PJOK
Jumat, 01 Oktober 2010
JADWAL MID TES SEMESTER GANJIL 2010/2011
SENIN, 4 OKT ''2010 1. PEND. AGAMA
2. B.INDONESIA
SELASA,5 OKT'2010 1. MATEMATIKA
2. P K N
RABU, 6 OKT'2010 1. I P A
2. B. SUNDA
KAMIS, 7 OKT'2010 1. B.INGGRIS
2. I P S
JUM'AT, 8 OKT'2010 1. PENJASKES
2. SBK
Jumat, 24 September 2010
REUNI LULUSAN TAHUN 2000
LULUSAN TAHUN 2000 ........
Nah ... begitu dong kompak selalu ...... silaturrahim yang penting mah ... sebaiknya kalau ada acara begini ada laporan akhir dari panitia ke pihak sekolah .... tapi ini langkah awal yang baik koq .... ayo ... angkatan berapa lagi nih yang mau reunian .... tapi ingat juga harus koordinasi dulu dengan sekolah.
Nah ... begitu dong kompak selalu ...... silaturrahim yang penting mah ... sebaiknya kalau ada acara begini ada laporan akhir dari panitia ke pihak sekolah .... tapi ini langkah awal yang baik koq .... ayo ... angkatan berapa lagi nih yang mau reunian .... tapi ingat juga harus koordinasi dulu dengan sekolah.
Sabtu, 20 Maret 2010
JADWAL ULANGAN TENGAH SEMESTER 2
JADWAL ULANGAN TENGAH SEMESTER 2 (GENAP)
TAHUN 2009/2010
SENIN, 22 MARET 2010 1.MATEMATIKA
2.PEND.AGAMA
SELASA,23 MARET 2010 1.B.INDONESIA
2.IPA
RABU,24 MARET 2010 1.IPS
2.PKn
KAMIS,25 MARET 2010 1.B.SUNDA
2.B.INGGRIS
JUM'AT,26 MARET 2010 1.PENJASKES
2.KERTAKES
Rabu, 20 Januari 2010
Senin, 23 November 2009
Jumat, 02 Oktober 2009
JADWAL MID TES I 2009
JADWAL ULANGAN TENGAH SEMESTER GANJIL 2009/2010 | ||||
SDN CILEUNGSI 01 | ||||
NO | HARI/TANGGAL | MATA PELAJARAN | KET | |
1 | SENIN, 12 OKTOBER 2009 | PEND.AGAMA | ||
MATEMATIKA | ||||
2 | SELASA,13 OKTOBER 2009 | B.INDONESIA | ||
I P A | ||||
3 | RABU, 14 OKTOBER 2009 | I P S | ||
P K N | ||||
4 | KAMIS, 15 OKTOBER 2009 | B.SUNDA | ||
B.INGGRIS | ||||
5 | JUM'AT, 16 OKTOBER 2009 | SBK | ||
PENJASKES |
Sabtu, 12 September 2009
Jumat, 11 September 2009
PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
DIBERITAHUKAN KEPADA SISWA SDN CILEUNGSI 01, LIBUR HARI RAYA IDUL FITRI 1430 H, TANGGAL 14 - 29 SEPTEMBER 2009. MASUK KEMBALI SEBAGAIMANA MESTINYA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2009.
Rabu, 10 Juni 2009
PENDAFTARAN MURID BARU
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI CILEUNGSI 01
Alamat : Jl.Pahlawan No.4 Tlp. 021 82491806 Cileungsi - Bogor 16820
http://www.sdncileungsi01.blogspot.com, E-mail : sdn_cileungsi01@yahoo.co.id
PENGUMUMAN
Nomor : 422.1/1001-SD
Nomor : 422.1/1001-SD
Sekolah Dasar Negeri Cileungsi 01, untuk Tahun Pelajaran 2009/2010 menerima Pendaftaran Murid Baru, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Waktu dan Tempat
Hari : SENIN, SELASA, RABU
Tgl : 29,30 Juni dan 1 Juli 2009
Waktu : 09.00 - 12.00 WIB
Tempat : Aula SDN Cileungsi 01
2. Persyaratan :
a. Administrasi :
@ AKTE KELAHIRAN ASLI + 1 LEMBAR PHOTOCOPY.
@ PHOTOCOPY KARTU KELUARGA 1 LEMBAR
@ PHOTOCOPY KTP ORANGTUA
@ BERKAS DIMASUKAN KE DALAM AMPLOP BESAR AIRMAIL WARNA COKLAT.
b. Non Administrasi :
@ CALON MURID BARU DIBAWA PADA SAAT PENDAFTARAN
@ PENDAFTARAN LANGSUNG OLEH ORANGTUA
@ SELEKSI YANG DILAKSANAKAN ADALAH SELEKSI USIA.
3. Pengumuman Hasil Seleksi
Hari : Rabu
Tanggal : 8 Juli 2009
Waktu : 08.00 - 10.00
1. Waktu dan Tempat
Hari : SENIN, SELASA, RABU
Tgl : 29,30 Juni dan 1 Juli 2009
Waktu : 09.00 - 12.00 WIB
Tempat : Aula SDN Cileungsi 01
2. Persyaratan :
a. Administrasi :
@ AKTE KELAHIRAN ASLI + 1 LEMBAR PHOTOCOPY.
@ PHOTOCOPY KARTU KELUARGA 1 LEMBAR
@ PHOTOCOPY KTP ORANGTUA
@ BERKAS DIMASUKAN KE DALAM AMPLOP BESAR AIRMAIL WARNA COKLAT.
b. Non Administrasi :
@ CALON MURID BARU DIBAWA PADA SAAT PENDAFTARAN
@ PENDAFTARAN LANGSUNG OLEH ORANGTUA
@ SELEKSI YANG DILAKSANAKAN ADALAH SELEKSI USIA.
3. Pengumuman Hasil Seleksi
Hari : Rabu
Tanggal : 8 Juli 2009
Waktu : 08.00 - 10.00
TES SELEKSI PEMBAGIAN KELAS KAMIS, 9 JULI 2009
PENGUMUMAN KELAS SABTU, 11 JULI 2009
KEGIATAN BELAJAR SENIN, 13 JULI 2009
4. Lain - lain :
KEGIATAN BELAJAR SENIN, 13 JULI 2009
4. Lain - lain :
HAL - HAL YANG BELUM JELAS DAPAT DITANYAKAN LANGSUNG DI SEKOLAH ATAU DAPAT MENGHUBUNGI TLP. SEKOLAH
Dibuat di : Cileungsi
Tanggal : 8 Juni 2009
Kepala Sekolah,
ttd
Ashabul kahfi, S.Pd, MM
NIP.195904201983051001
Tanggal : 8 Juni 2009
Kepala Sekolah,
ttd
Ashabul kahfi, S.Pd, MM
NIP.195904201983051001
Senin, 08 Juni 2009
KENAIKAN KELAS I - V
PENGUMUMAN
Diberitahukan kepada murid Kelas I - V pembagian Raport Kenaikan kelas Tahun Pelajaran 2008/2009 akan dilaksanakan pada 27 Juni 2009. Pengambilan Raport oleh orangtua murid.
dibagikan sesuai dengan jadwal yang akan diatur kemudian.
Selasa, 31 Maret 2009
Rabu, 03 Desember 2008
Sabtu, 20 September 2008
Sabtu, 13 September 2008
Kamis, 29 Mei 2008
PENERIMAAN MURID BARU
Jumat, 09 Mei 2008
POS UASBN SD 2007/2008
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL2007/2008UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL2007/2008
SUMBER BAHAN
1.UU No. 20/2003 tentangSisdiknasPasal58 Ayat(2)
2.PP No. 19/2005 tentangStandarNasionalPendidikanPasal94 Ayat(d)
3.PermenNo 39tentangUjianAkhirSekolahBerstandarNasional(UASBN)
4. POS UASBN 2007/2008
LANDASAN YURIDIS
•Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 94 butir (d) menyebutkan bahwa ujian nasional untuk peserta didik SD/MI/SDLB mulai dilaksanakan 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
•Ujian nasional SD/MI/SDLB harus dilaksanakan mulai tahun pelajaran 2007/2008.
•Sebagai implementasi amanat Peraturan Pemerintah tersebut, Departemen Pendidikan Nasional melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akan menyelenggarakan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional untuk jenjang SD/MI/SDLB.
TUJUAN UASBN
•Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); dan
•Mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu.
KEGUNAAN HASIL UASBN
1.Pemetaan mutu program dan/atausatuan pendidikan;
2.Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
3.Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
4.Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkanmutu pendidikan.
SYARAT PESERTA
•Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SD, MI, dan SDLB (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa ringan, dan Tunalaras).
•Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir.
PESERTA UASBN
Diperkirakan UASBNtahun pelajaran 2007/2008 akan diikuti oleh sekitar 5.200.000 peserta yang berasal dari 184.000 SD/MI/SDLB.
PENDAFTARAN CALON PESERTA UASBN
1.Sekolah/madrasahpenyelenggaraUASBNmelakukanpendaftarancalonpesertadenganmenggunakanformatpendaftarandari PusatPenilaianPendidikan(Puspendik).
2.Sekolah/madrasah penyelenggara UASBNmengirimkan daftar calon peserta ke Penyelenggara UASBNTingkat Kabupaten/Kota paling lambat dua bulan sebelum ujian.
PENDAFTARAN CALON PESERTA UASBN
(LANJUTAN)
3.Penyelenggara UASBNTingkat Kabupaten/Kota mengkoordinasikan entri data calon peserta dengan menggunakan softwareyang diterbitkan oleh Puspendik.
4.Penyelenggara UASBNTingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke sekolah/madrasah penyelenggara UASBN.
PENDAFTARAN CALON PESERTA UASBN
(LANJUTAN)
5.Sekolah/madrasah penyelenggara UASBN melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara UASBNTingkat Kabupaten/Kota.
6.Penyelenggara UASBNTingkat Kabupaten/Kota melakukan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) beserta Kartu Peserta UASBNke sekolah/madrasah penyelenggara UASBNpaling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan UASBN.
PENDAFTARAN CALON PESERTA UASBN
(LANJUTAN)
6.Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UASBNmenandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UASBNyang telah ditempel foto peserta.
PENYELENGGARA UASBN
Catatan: Rinciantugasmasing-masingpenyelenggaraUASBNadadiPOS UASBN
Tingkat Pusat
DitetapkanolehBSNP
Tingkat Provinsi
DitetapkanolehGubernur
Tingkat Kabupaten/Kota,
DitetapkanolehBupati/Walikota
Tingkat Sekolah/Madrasah.
DitetapkanolehKepala Sekolah/Madrasah
SOAL UASBN
•Spesifikasi dan naskah soal disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan UASBN(SKLUASBN). SKL UASBNmerupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/subpokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Standar Isi.
SOAL UASBNSetiap paket soal UASBNterdiri atas: 􀂃25% soal yang ditetapkan BSNP dan berlaku secara nasional 􀂃75% soal yang ditetapkan oleh penyelenggara UASBNtingkat provinsi berdasarkan spesifikasi soal UASBNtahun pelajaran 2007/2008 yang ditetapkan oleh BSNP.
SOAL UASBN
•Soal UASBNyang ditetapkan oleh BSNP dipilih dan dirakit dari bank soal sesuai dengan spesifikasi soal UASBNTahun Pelajaran 2007/2008.
•Bank soal dikembangkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan pada Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Pendidikan Nasional.
•Soal UASBNyang ditetapkan oleh penyelenggara UASBN tingkat provinsi disusun oleh guru perwakilan dari setiap kabupaten/kota yang sudah dilatih.
Jumlah butir soal dan alokasi waktu
No Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu
1 Bahasa Indonesia 50 120 menit
2 Matematika 40 120 menit
3 Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 40 120 menit
PENGGANDAAN SOAL UASBN
•Penggandaan soal UASBNdilakukan di tingkat provinsi oleh perusahaan percetakan yang ditetapkan oleh penyelenggara UASBNtingkat provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
No
HaridanTanggal
Jam/Waktu
Mata Pelajaran
UASBN Utama: Selasa, 13 Mei 2008
1
UASBN Susulan: Rabu, 21 Mei 2008
08.00-10.00
BahasaIndonesia
UASBN Utama: Rabu, 14 Mei 2008
2
UASBN Susulan: Kamis, 22 Mei 2008
08.00 –10.00
Matematika
UASBN Utama: Kamis, 15 Mei 2008
3
UASBN Susulan: Jum’at, 23 Mei 2008
08.00 –10.00
IlmuPengetahuanAlam(IPA)
JADWAL UASBN
KELULUSAN
1.Kriteria kelulusan UASBNditetapkan oleh setiap sekolah/madrasah yang peserta didiknya mengikuti UASBN.
2.Kriteria kelulusan UASBNditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan:
􀂃nilai minimum setiap mata pelajaran yang diujikan;
􀂃nilai rata-rata ketiga mata pelajaran.
SKH UASBN
•Peserta UASBNdiberi Surat Keterangan Hasil UASBN (SKH UASBN) yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah
PEMANTAUANUASBN
•Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan UASBN dilakukan oleh setiap Penyelenggara UASBN Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis Dasar Tingkat Kecamatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
•Pengawasan di ruang UASBN dilakukan oleh tim pengawas UASBN.
BIAYA PENYELENGGARAAN UASBN•Biaya penyelenggaraan UASBN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah pusat dan provinsi bersama-sama menanggung biaya yang berhubungan dengan kewenangan dan tanggung jawab Menteri, BSNP, Gubernur, dan Duta Besar Republik Indonesia.
BIAYA PENYELENGGARAAN UASBN
•Sedangkan biaya yang berhubungan dengan kewenangan dan tanggung jawab Bupati/Walikota, dan sekolah/madrasah menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Catatan: Komponen-komponenyang dibiayaiolehPemerintahPusatdanPemerintahDaerahadadiPOS UASBN
PENGOLAHAN HASIL UASBN
1.Pemindaian lembar jawaban UASBN dilakukan oleh penyelenggara UASBN tingkat kabupaten/kota.
2.Pengolahan hasil pemindaian jawaban UASBN dilakukan oleh penyelenggara UASBN tingkat provinsi dengan menggunakan sistem dan standar penilaian yang ditetapkan BSNP.
PENGOLAHAN HASIL UASBN(lanjutan)
3.Daftar nilai hasil UASBN setiap SD/MI/SDLB dibuat oleh penyelenggara UASBN tingkat provinsi.
4.Pusat Penilaian Pendidikan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional mengelola arsip permanen hasil UASBN.
SUMBER BAHAN
1.UU No. 20/2003 tentangSisdiknasPasal58 Ayat(2)
2.PP No. 19/2005 tentangStandarNasionalPendidikanPasal94 Ayat(d)
3.PermenNo 39tentangUjianAkhirSekolahBerstandarNasional(UASBN)
4. POS UASBN 2007/2008
LANDASAN YURIDIS
•Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 94 butir (d) menyebutkan bahwa ujian nasional untuk peserta didik SD/MI/SDLB mulai dilaksanakan 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
•Ujian nasional SD/MI/SDLB harus dilaksanakan mulai tahun pelajaran 2007/2008.
•Sebagai implementasi amanat Peraturan Pemerintah tersebut, Departemen Pendidikan Nasional melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akan menyelenggarakan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional untuk jenjang SD/MI/SDLB.
TUJUAN UASBN
•Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); dan
•Mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu.
KEGUNAAN HASIL UASBN
1.Pemetaan mutu program dan/atausatuan pendidikan;
2.Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
3.Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
4.Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkanmutu pendidikan.
SYARAT PESERTA
•Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SD, MI, dan SDLB (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa ringan, dan Tunalaras).
•Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir.
PESERTA UASBN
Diperkirakan UASBNtahun pelajaran 2007/2008 akan diikuti oleh sekitar 5.200.000 peserta yang berasal dari 184.000 SD/MI/SDLB.
PENDAFTARAN CALON PESERTA UASBN
1.Sekolah/madrasahpenyelenggaraUASBNmelakukanpendaftarancalonpesertadenganmenggunakanformatpendaftarandari PusatPenilaianPendidikan(Puspendik).
2.Sekolah/madrasah penyelenggara UASBNmengirimkan daftar calon peserta ke Penyelenggara UASBNTingkat Kabupaten/Kota paling lambat dua bulan sebelum ujian.
PENDAFTARAN CALON PESERTA UASBN
(LANJUTAN)
3.Penyelenggara UASBNTingkat Kabupaten/Kota mengkoordinasikan entri data calon peserta dengan menggunakan softwareyang diterbitkan oleh Puspendik.
4.Penyelenggara UASBNTingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke sekolah/madrasah penyelenggara UASBN.
PENDAFTARAN CALON PESERTA UASBN
(LANJUTAN)
5.Sekolah/madrasah penyelenggara UASBN melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara UASBNTingkat Kabupaten/Kota.
6.Penyelenggara UASBNTingkat Kabupaten/Kota melakukan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) beserta Kartu Peserta UASBNke sekolah/madrasah penyelenggara UASBNpaling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan UASBN.
PENDAFTARAN CALON PESERTA UASBN
(LANJUTAN)
6.Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UASBNmenandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UASBNyang telah ditempel foto peserta.
PENYELENGGARA UASBN
Catatan: Rinciantugasmasing-masingpenyelenggaraUASBNadadiPOS UASBN
Tingkat Pusat
DitetapkanolehBSNP
Tingkat Provinsi
DitetapkanolehGubernur
Tingkat Kabupaten/Kota,
DitetapkanolehBupati/Walikota
Tingkat Sekolah/Madrasah.
DitetapkanolehKepala Sekolah/Madrasah
SOAL UASBN
•Spesifikasi dan naskah soal disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan UASBN(SKLUASBN). SKL UASBNmerupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/subpokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Standar Isi.
SOAL UASBNSetiap paket soal UASBNterdiri atas: 􀂃25% soal yang ditetapkan BSNP dan berlaku secara nasional 􀂃75% soal yang ditetapkan oleh penyelenggara UASBNtingkat provinsi berdasarkan spesifikasi soal UASBNtahun pelajaran 2007/2008 yang ditetapkan oleh BSNP.
SOAL UASBN
•Soal UASBNyang ditetapkan oleh BSNP dipilih dan dirakit dari bank soal sesuai dengan spesifikasi soal UASBNTahun Pelajaran 2007/2008.
•Bank soal dikembangkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan pada Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Pendidikan Nasional.
•Soal UASBNyang ditetapkan oleh penyelenggara UASBN tingkat provinsi disusun oleh guru perwakilan dari setiap kabupaten/kota yang sudah dilatih.
Jumlah butir soal dan alokasi waktu
No Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu
1 Bahasa Indonesia 50 120 menit
2 Matematika 40 120 menit
3 Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 40 120 menit
PENGGANDAAN SOAL UASBN
•Penggandaan soal UASBNdilakukan di tingkat provinsi oleh perusahaan percetakan yang ditetapkan oleh penyelenggara UASBNtingkat provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
No
HaridanTanggal
Jam/Waktu
Mata Pelajaran
UASBN Utama: Selasa, 13 Mei 2008
1
UASBN Susulan: Rabu, 21 Mei 2008
08.00-10.00
BahasaIndonesia
UASBN Utama: Rabu, 14 Mei 2008
2
UASBN Susulan: Kamis, 22 Mei 2008
08.00 –10.00
Matematika
UASBN Utama: Kamis, 15 Mei 2008
3
UASBN Susulan: Jum’at, 23 Mei 2008
08.00 –10.00
IlmuPengetahuanAlam(IPA)
JADWAL UASBN
KELULUSAN
1.Kriteria kelulusan UASBNditetapkan oleh setiap sekolah/madrasah yang peserta didiknya mengikuti UASBN.
2.Kriteria kelulusan UASBNditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan:
􀂃nilai minimum setiap mata pelajaran yang diujikan;
􀂃nilai rata-rata ketiga mata pelajaran.
SKH UASBN
•Peserta UASBNdiberi Surat Keterangan Hasil UASBN (SKH UASBN) yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah
PEMANTAUANUASBN
•Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan UASBN dilakukan oleh setiap Penyelenggara UASBN Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis Dasar Tingkat Kecamatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
•Pengawasan di ruang UASBN dilakukan oleh tim pengawas UASBN.
BIAYA PENYELENGGARAAN UASBN•Biaya penyelenggaraan UASBN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah pusat dan provinsi bersama-sama menanggung biaya yang berhubungan dengan kewenangan dan tanggung jawab Menteri, BSNP, Gubernur, dan Duta Besar Republik Indonesia.
BIAYA PENYELENGGARAAN UASBN
•Sedangkan biaya yang berhubungan dengan kewenangan dan tanggung jawab Bupati/Walikota, dan sekolah/madrasah menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Catatan: Komponen-komponenyang dibiayaiolehPemerintahPusatdanPemerintahDaerahadadiPOS UASBN
PENGOLAHAN HASIL UASBN
1.Pemindaian lembar jawaban UASBN dilakukan oleh penyelenggara UASBN tingkat kabupaten/kota.
2.Pengolahan hasil pemindaian jawaban UASBN dilakukan oleh penyelenggara UASBN tingkat provinsi dengan menggunakan sistem dan standar penilaian yang ditetapkan BSNP.
PENGOLAHAN HASIL UASBN(lanjutan)
3.Daftar nilai hasil UASBN setiap SD/MI/SDLB dibuat oleh penyelenggara UASBN tingkat provinsi.
4.Pusat Penilaian Pendidikan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional mengelola arsip permanen hasil UASBN.
Jumat, 28 Maret 2008
Rabu, 12 Maret 2008
Selasa, 19 Februari 2008
Langganan:
Postingan (Atom)